Hukumnya Shalat Menghadap Arah Ka'bah / Kiblat

Pada kesempatan yang lalu, kita sempat membahas sedikit terkait syarat sah shalat. Pada point terakhir dari syarat sah tersebut adalah menghadap ke arah kiblat. Alasan itulah, mengapa penulis saat ini tertarik untuk membahas materi "Hukumnya Shalat Menghadap Kiblat" sebagai kajian kita kali ini.
Baca : Syarat-Syarat Sah Mendirikan Shalat
Shalat menghadap arah kiblat menjadi perbincangan menarik dikalangan ulama Islam. Namun yang menjadi topik perbincangannya bukan kiblat sebagai arah syahnya shalat. Sebab, para ulama' telah menyepakati keadaan tersebut. Lantas perbincangan seperti apa yang terjadi?

Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam area seputar " menghadap arah kiblat " ini dilatar belakangi karena, sebenarnya ketika shalat menghadap kiblat itu ummat Islam menghadap ke siapa, apa, atau mana?. Eksistensinya benar-benar menghadap ke ka'bah 9'ain ka'bah), atau arah kiblat (ketika shalat) tersebut hanya sepintas  menghadap ke arah ka'bah atau jihat ka'bah?

Anda bingung dengan pernyataan saya atau paham? hee, semoga saja tidak kesulitan dalam memahaminya. Baiklah, di bawah ini kami hendak menguraikan dari masing-masing pendapat para 'Ulama yang memiliki perbedaan pendapat.

Pendapat Para Imam Madzhab Tentang Hukumnya Shalat Menghadap Ka'bah

a. Madzhab Imam Syafi'i
Imam Syafi'i dan para Ulama yang sepaham dengannya memiliki paham bahwa, bila ada seorang Muslim yang hendak melaksanakan shalat, dan ketika itu dia melihat ka'bah, maka wajib baginya untuk menghadap ka'bah atau ain ka'bah. Sementara untuk orang-orang yang berada jauh dengan Ka'bah, maka wajib juga bagi mereka untuk menghadap ka'bah atau ain ka'bah, meskipun pada dasarnya orang tersebut hanya terlihat menghadap ke arah atau jihat Ka'bah.


b. Madzhab Imam Hanafi
Bagi Imam Hanafi dan untuk orang-orang yang sepaham denganya mengartikan Ka'bah sebagai salah satu syarat sah sholat sebagai berikut : Bagi orang yang ingin menjalankan ibadah shalat dan ketika itu orang tersebut melihat secara langsung posisi ka'bah, maka hendaklah mereka bersungguh-sungguh menghadap ka'bah dalam shalatnya. Namun bagi orang-orang yang berada jauh dan tak dapat melhat ka'bah, maka bagi mereka cukuplah untuk menghadap ke arah ka'bah.

Perbedaan dari kedua pendapat di atas hanya berada pada point ke dua dari masing-masing pendapat. Yakni tatkala mereka (orang-orang yang sedang mendirikan shalat berada jauh dari ka'bah). Pendapat Imam syafi'i mengatakan "orang yang jauh dari ka'bah hendaklah berniat dengan sungguh-sungguh menghadap 'ain ka'bah. Meskipun dalam kenyataannya hanya menghadap arah ka'bah saja", sementara pendapat Imam Hanafi dan orang-orang yang sepaham dengan beliau mengatakan "orang yang berada jauh dari ka'bah cukuplah dengan menghadap arah ka'bah saja."

Landasan Para Imam Dalam Berpendapat, Ka'bah Sebagai Kiblat Shalat

  • Firman Allah Surat Al-Baqarah Ayat 144
Hukumnya Shalat Menghadap Arah Ka'bah / Kiblat : Al-Baqarah Ayat 144

  • Hadits Riwayat Ibnu Umar
Hukumnya Shalat Menghadap Arah Ka'bah / Kiblat : Hadits Yang diriwayatkan Ibnu Umar

Dengan menghadap Jihat Ka'bah, dapat memungkinkan bagi diri orang-orang Islam yang hendak mengerjakan shalat bisa benar-benar menghadap Ka'bah. Atas dasar kemungkinan tersebutlah Para ulama menfatwakan Ka'bah sebagai Kiblat. Dan bagi orang-orang yang sudah baligh atau mukallaf, wajib hukumnya mengikuti pendapat pendapat para Imam Madzhab.

Rukhsah / Keringanan diperkenankannya Shalat Tidak Menghadap Ka'bah Jika...!

  • Disaat Merasakan Takut
Yang dimaksud takut disini adalah, ketika kita hendak melakukan shalat dan pada saat itu sedang ada peristiwa-peristwa yang mendatangkan rasa takut tersebut. Misalkan ketika dalam peperangan, Taku dengan binatang buas. Takut dengan api dan segala bentuk yang timbul dari rasa takut, maka kita diperkenankan tidak menghadap ke Ka'bah.

  • Sedang di perjalanan dan di dalam kendaraan
Orang yang sedang melaksanakan ibadah shalat sunnah diperkenankan untuk tidak menghadap Ka'bah. Yakni mereka boleh menghadap kemana arah kendaraan yang mereka tumpangi berjalan. Namun ada satu catatan, ketika mereka sedang melakukan Takbiratul Ikhram hendaklah mereka menghadapkan diri mereka ke arah Ka'bah.


Berbeda halnya dengan Shalat Sunnah. Shalat Fardhu tidak diperkenankan dilakukan di dalam kendaraan. Dalam kasus ini, penulis mohon maaf bila terdapat kesalahan. Penulis mengambil pernyataan tersebut dari sebuah hadits Nabi. Dan penulis sangat berterimakasih sekali bila sahabat pembaca berkenan membenarkannnya.

Adapun dalil yang penulis ambil dari dua pernyataan diatas bisa sahabat baca pada uraian di bawah ini : 

  • Tatkala Arah Kiblat tidak diketahui
Rukhsah ketiga diperkenankannya tidak menghadap kiblat apabila kita tidak mengetahui kemana arah kiblat. Misalkan ketika itu kita berada pada tempat yang sangat gelap dan kita kesukaran untuk mencari arah kiblat. Maka kita dibolehkan shalat menghadap kemana saja.


Kiranya cukup sampai di sini kami berbagi artikel terkait "Hukumnya Shalat Menghadap Arah Ka'bah / Kiblat". Semoga tulisan ini berguna bagi sahabat sekalian, dan semoga ALlah memandang ini sebagai suatu amalan. Akhir kata, penulis mohon maaf bila dalam penyampaian ada yang kurang berkenan, Monggo silahkan tulisan ini dikoreksi. Terimakasih