Peran Zakat Dalam PerEkonomian Masyarakat

Zakat dilihat dari segi ekonomi adalah merangsang si pemilik harta kepada amal perbuatan untuk mengganti apa yang diambil dari mereka. Hal ini terlihat jelas pada zakat mata uang, dimana Islam melarang menumpuknya, menahannya dari peredaran dan pengembangan.

Zakat adalah poros dan pusat keuangan bagi negara Islami. Dalam bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan yang mengerikan dalam tangan segelintir orang dan memungkinkan kekayaan untuk disebarkan sebelum sempat menjadi besar dan sangat berbahaya di tangan para pemilikya. Ia merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan negara.[1]

Dengan demikian, maka zakat itu merupakan suaatu cambuk yang bisa menggiring untuk mengeluarkan uang agar diusahakan, diamalkan dan dikembangkan sehingga tidak habis dimakan waktu.
Menurut Prof. Hazairin, dalam penyusunan ekonomi Indonesia, disamping komponen-komponen yang telah ada dalam system adat kita yaitu gotong-royong dan tolong-menolong, pengertian zakat seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an besar manfaatnya jika dipahami dengan seksama. Mengenai pelaksanaannya kata beliau, memeang diperlukan perubahan sehingga memenuhi kebutuhan masa kini dan keadaan di Indonesia. Jika diadakan Bank Zakat misalnya, kata beliau tempat mengumpulkan dana yang tidak ada lagi golongan yang menerimanya dari mustahiq yang delapan itu, manfaatnya akan besar sekali. Dari Bank Zakat itu akan dapat disalurkan pinjaman-pinjaman jangka panjang yang tidak berbunga untuk rakyat miskin guna  membangun lapangan hidup yang produktif. 
Peran Zakat Dalam Ekonomi Masyarakat
Peran Zakat Dalam Ekonomi Masyarakat
Dengan zakat, insya Allah kita mampu membangun pertumbuhan ekonomi. Hanya melalui zakatlah ada kemungkinan untuk menggali kekayaaan tertimbun untuk dimanfaaatkan bagi kesejahteraan masyarakat yang lebih besar. Sesungguhnya zakat mencegah kecenderungan menimbun uang dan merupakan dorongan yang kuat untuk menginvestasikan dalam tujuan produksi, karena Islam memperkenankan laba dan perpsekutuan. Zakat benr-benar merupakan suatu konsep revolusioner, karena bagi orang miskin, bagian tertentunya dihimpun dari hampir semua sector ekonomi.
Kesimpulan
Di dalam ibadah zakat sesungguhnya terdapat adanya fungsi yang memiliki peranan cukup intens dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa indonesia. Cita-cita yang seperti apa? tepatnya adalah membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan yang melanda sebagian besar dari penduduk Indonesia. Dengan adanya zakat, maka akan terciptalah suatu pembangunan ekonomi yang didasarkan rasa kemanusiaan.

Atas dasar tersebutlah (peduli sesama), maka di dalam ibadah zakat ini seseorang yang telah membayarkannya tidak memiliki atau meminta ganti rugi selayknya jual beli. Namun dalam kaitannya dengan hal ini, orang yang berzakat sesungguhnya dan dengan sebenar-benarnya mereka hanyalah mengharap ridha Allah Subhanahu Wta'ala.

Nilai-nilai yang terkandung di dalam zakat sebenarnya banyak sekali, akan tetapi penulis dapat rumuskan menjadi tiga point, di antaranya: 1). Zakat adalah perintah Allah, dengan berzakat maka seseorang akan membuktikan dirinya kepada Allah bahwa mereka meyakini akan karunia Allah yang tak akan pernah ada habisnya.; 2). Tidak akan ada cerita, orang yang membayarkan zakatnya kemudian perekonomiannya menjadi jatuh. Hal ini dapat dibuktikan dengan senantiasanya ummat Muslim taat dan patuh kepada Allah dalam membayarkan zakatnya tiap tahun pada akhir bulan suci ramadhan.; 3). Dan point yang nomor tiga ini adalah, dengan berzakat akan mampu mengurangi kesenjangan yang terjadi pada masyarakat secara luas. Bahkan dengan adanya zakat justru mampu menciptakan keadaan yang positif. Seperti adanya pemerataan pembangunan dan lain-lain.
Terimakasih anda telah menyimak nilai-nilai ekonomi yang terkandung di dalam ibadah zakat. Untuk lain kesempatan saya akan mencoba mengulas materi dengan kajian yang kebetulan masih sama, yaitu seputar zakat. Jadi bagi anda yang masih mencari artikel tentang zakat, jangan lewatkan artikel yang akan saya publish pada kesempatan berikutnya.

Referensi
Muhammad Abdul Mannan, Ekonomi Islam Teori dan Praktek, Dana Bhakti Wakaf, Jogjakarta, 1993, hlm. 254.