Dalil Naqli adalah dalil yang disandarkan kepada Al-Qur'an serta Hadits Nabi Muhammad saw. Fungsinya dapat digunakan sebagai pedoman atau juga sebagai hujjah dalam menguatkan pendapat terkait suatu hal. Terkait hal ini, selaras dengan materi kita (yaitu Shalat Rawatib baik yang muakkad ataupun ghairu Muakkad) maka di sini kami akan mengumpulkan seluruh dalil naqli sesuai dengan kemampuan kami. Baiklah untuk menyingkat waktu mari kita simak bersama-sama Kumpulan Dalil Naqli Shalat Rawatib.
Baca: Pengertian Shalat Sunnah Rawatib Dan Ketentuannya
Baca: Pengertian Shalat Sunnah Rawatib Dan Ketentuannya
Dalil-dalil Naqli Shalat Rawatib
Menurut buku panduan kami yang pertama, yaitu buku karya sulaiman Rasjid kami temukan dalil naqli yang disampaikan 'Abdillah ibnu Umar dari Rasulallah. Dan dalil di bawah ini merupakan dalil dari pembagian shalat rawatib yang Muakkad.Shalat Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad
Pada dua hadits di atas terdapat perbedaan. Mengapa yang pertama ada sepuluh rakaat sementara pada hadiits kedua memiliki jumlah rakaat yang lebih? Yaitu dua belas rakaat? Maka hadits di bawah ini bisa menjadi jawaban dari pertanyaan tersebut.
Nabi Muhammad dalam sebuah riwayat pernah meninggalkan ibadah shalat rawatib. Barangkali ini bertujuan agar ummat Islam tidak menganggap ibadah rawatib ini seperti kewajiban pada ibadah shalat fardhu. Adapun dalil yang berbicara terkait hal ini dapat kita baca pada hadits yang diriwayatkan Aisyahh ra. berikut ini:
Pelaksanaan pertama berdasarkan waktu shalat subuh, hadits ini diriwayatkan oleh imam Muslim.
Sementara diakhir waktu shalat yang ke lima yaitu shalat Isya', Ini merupakan seruan / ajakan langsung dari Baginda Nabi Agung Muhammad saw. Berikut adalah bunyi hadits tersebut: