Pengertian Dan Sebab-sebab Seseorang Mandi Wajib

As-Ssalamu'alaikum WR.WB, Selamat datang di web site kami. Seorang Muslim yang ingin melakukan shalat hendaklah mereka terbebas atau suci dari hadas besar maupun hadas kecil. Bilamana pada pertemuan yang terdahulu sempat kita berbicara mengenai bagaimana caranya mensucikan diri dari hadas kecil, baca [ Fardu Atau Rukun Dalam Berwudhu dan juga Syarat-syarat Wudhu Bagi Orang Muslim ] dan oleh sebab itu, pada kesempatan ini penulis ingin menuliskan sebuah artikel terkait dengan Pengertian dan sebab-sebab seseorang mandi wajib atau junub.

Saudaraku yang seiman, bilamana kita tengah berhadas besar, tentunya diwajibkan bagi kita untuk mandi wajib sebagai syarat syahnya ibadah. Namun tidak semuanya ibadah yang mewajibkan mandi wajib. Adapun ibadah-ibadah yang mewajibkan kaum muslimin untuk junub diantaranya ketika kita hendak melakukan shalat, puasa, membaca dan menyentuh mushaf al-Qur'an, haji, dan lain sebagainya. Adapun air yang digunakan untuk bersuci dari hadas besar ini juga tidaklah sembarangan. Air yang penulis sebut haruslah air suci yang juga mensucikan. Maksud dari air suci namun mensucikan tersebut bisa sahabat baca [ Macam atau Jenis-Jenis Air dan Pembagian Air di Dalam Ilmu Fiqh ].

Pengertian Mandi Wajib / Mandi Junub

Mandi wajib adalah mengaliri seluruh anggota badan dengan niat. Tentunya agar kita bisa memastikan air yang kita gunakan untuk mengaliri seluruh anggota badan kita benar-benar menyapu bersih seluruh anggota badan kita, maka diperkenankan bagi kita untuk menggosok setiap sela-sela dari seluruh anggota tubuh kita.

Dalam Al-Qur'an Allah SWT Berfirman,
Wainkuntum junuuban fathoharuu : Dan jika kamu junub, maka mandilah (Al-Maidah: 6)

Sebab-sebab Wajibnya Mandi


  1. Besetubuh, entah itu keluar mani maupun tidak.
  2. Keluarnya mani, baik itu karena sengaja dikeluarkan maupun tidak sengaja. Seperti keluarnya mani ketika seseorang tengah bermimpi, dalam hal ini keluarnya mani tersebut karena terdapat unsur ketidak sengajaan, namun tetap bagi mereka yang keluar mani dengan tidak sengaja ini tetap saja diwajibkan untuk mandi besar/ mandi wajib.
  3. Mati, orang yang telah mandi wajib hukumnya untuk mandi wajib. Tentu saja ini adalah kewajiban bagi orang-orang yang masih hidup yang berkewajiban untuk menmandikan si mayat, karena memandikan mayat hukumnya adalah fardu kifayah. Namun bagi mereka yang mati syahid tidak ada anjuran untuk dimandikan.
  4. Haid. Seorang wanita yang telah melepaskan masa haid / menstruasinya maka diwajibkan untuk mandi wajib. hal ini berkaitan erat dengan syarat sahnya shalat. Penyebabnya adalah, karena orang yang tengah haid tersebut adalah orang yang sedang berhadas besar. Maka waib hukumnya untuk disucikan.
  5. Nifas. Nifas ini adalah keluarnya darah seusai seorang wanita melahirkan. Untuk menadi wajib pada point ke lima ini, hendaklah darah yang mengalir dari bagian fital wanita tersebut telah berhenti.
  6. Melahirkan. Bagi mereka yang usai melahirkan maka wajib bagi dirinya untuk mandi wajib. Meskipun bayi mereka terlahir tidak normal atau bahkan keguuguran.

Saudaraku seiman, Untuk menyempurnakan ibadah kita di mata Allah SWT, maka penulis tidak bosan-bosan untuk mengingatkan (terhusus bagi diri penulis sendiri), marilah kita dalami ilmu agama agar kita benar-benar terhindar dari perliaku sadar kita yang mungkin justru membawa malapetaka bagi diri kita. Baiklah Sobat, mungkin cukup seekian artikel tentang Pengertian Dan Sebab-sebab Seseorang Mandi Wajib pada pertemuan kali ini, jangan lupa juga untuk membaca artikel-artikel menarik lainnya yang telah penulis kumpulkan di SINI.