Selamat datang sahabat Perahu Jagad, di sini kita akan mengupas tuntas pengertian shalat menurut bahasa dan istilah. Shalat menurut bahas mengandung pengertian "do'a". Sementara itu, shalat menurut istilah yang telah diuraikan oleh para pakar dibagi menjadi dua bagian. Dari keduanya adalah memaknai shalat secara lahiriah dan hakiki. Adapun pengertiannya adalah:
Pengertian shalat secara Lahiriah ini mengandung arti, Segala ucapan atau perkataan yang diawali dengan bacaan takbir dan diakhiri dengan kalimat salam. Bacaan-bacaan tersebut tentunya masih mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan di dalam Islam. Sementara pengertian shalat secara hakiki ini adalah, Menghadapkan seluruh jiwa dan raga kita pada Allah SWT yang telah menciptakan bumi seiisinya, dan dalam keadaan tersebut, kita sebagai makhluk Allah membuat seolah-olah kita berhadapan langsung dengan Allah yang disertai rasa takut dan merasa kecil diri, Karena pada-Nya lah tempat dimana kita meminta dan memohon.
Untuk melakukan shalat, kita sebagai muslim diwajibkan untuk suci dari segala hadats besar maupun hadats kecil. Nah, bagi temen-temen yang ingin mencari tahu tata cara bersuci dari hadats besar dan kecil bisa temen-temen lihat pada artikel di bawah ini:
Dan jangan lewatkan juga bentuk atau jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci. Baca : Macam atau Jenis-Jenis Air dan Pembagian Air di Dalam Ilmu Fiqh
Pembagian Shalat Menurut Hukum Melakukannya
Sahabatku yang seiman, di dalam shalat terdiri dari dua pembagian bila ditinjau dari jenis hukum mengerjakannya. Ada yang namanya shalat wajib atau fardhu, dan ada pula shalat-shalat yang hukumnya sunnah. Yang namanya shalat fardhu, itu adalah shalat yang wajib untuk dilaksanakan dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa bagi para pelakunya. Sementara yang dinamakan shalat sunnah adalah shalat yang bila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa, dalam kata lain, shalat sunnah dilakukan untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang kita kerjakan dalam shalat fardhu.
Shalat Fardhu
Shalat Fardhu ini hanya diwajibkan bagi mereka (orang-orang) yang berakal sehat, baligh. Tentunya dalam kaitannya dengan hal ini, orang etrsebut adalah beragama Islam. Shalat fardu ini awalnya mulai diperintahkan Allah kepada Nabi Muhammad beserta kaumnya (Orang-orang Islam) pada malam Isra', dan ketika itu berada pada satu tahun sebelum dibuatnya tahun Hijriah. Shalat fardhu yang diwajibkan oleh Allah untuk hambanya terdiri atas lima waktu. Yakni Subuh, duhur, asar, maghrib dan Isya'.
Shalat Sunnah
Shalat Sunnah adalah ibadah tambahan untuk menambah serangkaian amal yang kita lakukan sehari-hari. Selaras dengan namanya yaitu "Sunnah", Shalat shalat jenis ini tidak wajib untuk dilakukan. Dan bila seseorang meninggalkan amalan shalat yang satu ini, maka tidak akan dikenai sanksi apa-apa. Ibadah Sunnah ini dibagi menjadi dua, yaitu shalat sunnah muakad dan shalat sunnah ghoiru muakad.
Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang hukum mengerjakannya hampir mendekati wajib, atau dengan kata lain adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Contoh shalat sunnah yang merupakan bagian dari Sunnah muakad ini adalah dua shalat sunnah yang di lakukan pada hari raya idul fitri dan shalat pada hari raya idul adha dan shalat sunnah witir (ibadah shalat sunnah yang jumlah rakaatnya ganjil, biasanya dilakukan setelah melakukan shalat tahajud, shalat witir ini dilakukan untuk menutup ibadah dalam ibadah-ibadah yang dilakukan selama satu hari penuh).
Sedangkan untuk ibadah shalat sunnah yang ghoiru muakad adalah shalat sunnah yang didalamnya tidak memiliki tekanan yang begitu sangat. Namun bagi mereka yang mengerjakannya tetap mendapatkan pahala. Dan untuk yang meninggalkannya tidak dikenai sanksi apa-apa. Beberapa contoh dari ibadah shalat sunnah ghoiru muakad adalah shalat sunnah dluha, shalat sunnah rawatib, shalat sunnah tahajud dan lain-lain.
Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang hukum mengerjakannya hampir mendekati wajib, atau dengan kata lain adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Contoh shalat sunnah yang merupakan bagian dari Sunnah muakad ini adalah dua shalat sunnah yang di lakukan pada hari raya idul fitri dan shalat pada hari raya idul adha dan shalat sunnah witir (ibadah shalat sunnah yang jumlah rakaatnya ganjil, biasanya dilakukan setelah melakukan shalat tahajud, shalat witir ini dilakukan untuk menutup ibadah dalam ibadah-ibadah yang dilakukan selama satu hari penuh).
Sedangkan untuk ibadah shalat sunnah yang ghoiru muakad adalah shalat sunnah yang didalamnya tidak memiliki tekanan yang begitu sangat. Namun bagi mereka yang mengerjakannya tetap mendapatkan pahala. Dan untuk yang meninggalkannya tidak dikenai sanksi apa-apa. Beberapa contoh dari ibadah shalat sunnah ghoiru muakad adalah shalat sunnah dluha, shalat sunnah rawatib, shalat sunnah tahajud dan lain-lain.
Kesimpulan
Pengertian Shalat: Shalat menurut bahasa adalah doa. Sedangkan menurut istilah adalah sebuah cara yang digunakan Ummat Islam dalam rangka untuk berkomunikasi dengan Allah melalui bacaan yang diawali dengan takbir dan diakhiri salam sekaligus perbuatan-perbuatan yang sudah tersusun sedemikian rupa yang telah ditetapkan oleh Syariat agama.
Ibadah shalat dibagi menjadi dua, ada yang fardhu meliputi (subuh, dluhur, asar, maghrib dan isya), sedangakan yang kedua adalah ibadah shalat sunnah. Shalat sunnah ini contohnya seperti shalat tarawih yang dilaksanakan pada malam bulan ramadhan, shalat witir, shalat rawatib, shalat duha dan shalat-shalat sunnah lainnya.
Pada Ibadah shalat sunnah juga dibagi dua. Ada yang namanya shalat sunnah Muakad dan ada shalat sunnah ghoiru muakad. Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang didalamnya terdapat penekanan atau anjuran untuk dilaksanakan, pada penjabaran yang lain, shalat sunnah muakad ini adalah shalat sunnah yang mendekati wajib hukumnya untuk dikerjakan oleh orang-orang Islam. Shalat sunnah ghoiru muakad, adalah shalat sunnah yang didalamnya tidak ada penekanan khusus untuk dikerjakan oleh orang-orang muslim.