Pengertian dan Pembagian Hukum Dalam Islam

Sahabat Perahu Jagad yang Insya Allah selalu berbahagia dimanapun anda berada. Pada pertemuan kita kali ini, Penulis ingin mengajak sahabat sekalian untuk belajar mengenai hukum dalam agama Islam serta berbagai macam pembagian hukum dalam Islam.

Keyword : Studi Islam, Belajar Fikih, Ilmu Fiqh, Pembagian Hukum Dalam Islam

Apa Itu Hukum?
Pengertian Hukum Adalah : peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum Aadalah : Undang-undang, peraturan dan sebagainya yang berfungsi sebagai pengatur pergaulan hdup masyarakat. Hukum Adalah : Patokan atau dasar ( kaidah atau ketentuan ) mengenai peristiwa alam maupun lainnya yang tertentu saja. Hukum Adalah : keputusan atau pertimbangan yang telah ditetapkan oleh Hakim di pengadilan, disebut sebagai vonis. (pengertian tersebut dikutip dari Yufid KBBI untuk android).

Berdasarkan pengertian hukum di atas, penulis dapat menyimpulkan, yang dinamakan hukum adalah aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh mereka yang memiliki kewenangan dalam menentukan hukum. Dan hukum atau aturan-aturan yang telah ditetapkan tersebut memiliki peran sebagai pedoman atau landasan bertindak para pelaku di mana hukum tersebut diterapkan.

Pengertian Hukum Dalam Agama Islam
Di atas sudah kita singgung mengenai pengertian hukum, dan dari pengertian tersebut dapat kita ketahui, secara dasar pengertian hukum Dalam Islam adalah : Segala aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh penguasa jagad yaitu Allah SWT dalam rangka mengatur perilaku ummat-Nya. Hukum tersebut berlaku dalam perilaku manusia ketika berhubungan dengan manusia lainnya, dengan Allah yakni Hablum Minallah, ataupun juga dengan hubungannya manusia dalam memperlakukan lngkungan alam sekitarnya.

Seirama dengan turunnya Nabi Adam AS dan Istrinya yang telah ditentukan oleh Allah sebagai mahkluk yang berhak menempati bumi sekaligus makhluk yang ditugaskan menjaga bumi agar tidak hancur, maka datanglah hukum Allah sebagai dasar atau pedoman hidup manusia di dunia ini. Dan hukum tersebut juga berlaku bagi kita semua selaku cucu generasi Adam dan Hawa.

Pembagian Hukum Dalam Islam
Hukum dalam agama Islam terbagi menjadi lima macam, Di antaranya adalah : Wajib, Sunat, Haram, Makruh, Mubah.

Pengertian Wajib : Yaitu Ketentuan atau perintah yang harus dikerjakan sekaligus perintah yang tidak diperkenankan untuk ditinggalkan. Bagi orang yang mengerjakan Hukum Allah yang sifatnya wajib ini, mereka akan mendapatkan pahala dari Allah, Namun barang siapa bagi mereka yang meninggalkan perintah Allah yang sifatnya wajib, maka mereka akan mendapatkan dosa. 

Pengertian Sunat : Sunat berarti Anjuran. Maksudnya adalah, barang siapa yang mengerjakan ketetapan atau perintah Allah yang sifatnya sunat, mereka akan mendapatkan pahala. Sementara bagi mereka yang tidak mengerjakan, tidak dikenai sanksi apa-apa.

Pengertian Haram : Haram diartikan Larangan Keras. Yaitu sebuah hukum yang telah ditetapkan baik dalam nash al-Qur'an maupun al-Hadits sebagai bentuk perilaku yang harus dijauhi. Bagi pelaku yang mengerjakan perintah Allah yang sifatnya Haram ini akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Dalam agama Islam terdapat Istilah dosa besar dan dosa kecil, mungkin suatu saat nanti kita bisa membicarakan masalah ini.

Pengertian Makruh : Makruh berarti suatu larangan yang tidak keras. Yaitu sebuah ketetapan Allah yang, bagi orang-orang bila melakukannya tidak dikenai sanksi apa-apa, namun akan lebih dianjurkan bahkan akan mendapatkan pahala bagi mereka yang mampu menjauhi hukum atau ketetapan Allah yang sifatnya makruh.

Pengertian Mubah : Mubah secara bahasa berarti boleh. Yaitu sebuah pembagian hukum dalam Islam yang memperbolehkan suatu perkara untuk dikerjakan. Bagi para pelakunya tidak dikenai sanksi maupun pahala, baik ketika mereka meninggalkan perbuatan tersebut maupun mereka yang mengerjakannya.

Baca Juga artkel terkait dibawah ini. Dengan Membaca artikel di bawah ini, anda akan lebih mengerti apa itu hukum dan bagaimana hukum berproses.

Cukup Sekian belajar kita kali ini, untuk artikel selanjutnya adalah pembagian hukum bila ditinjau dari pengambilannya. Nah, Di atas tadi sudah sempat kita singgung sedikit, yakni al-Qur'an dan Al-Hadits sebagai dasar pengambilan hukum dalam Islam. Namun untuk lebih jelasnya, Silahkan ditunggu artikel berikutnya. Sampai Jumpa lagi dilain waktu. Jangan lupa untuk Share juga artikel kami.